Secara umum,
human trafficking atau perdagangan manusia merupakan kejahatan manusia dalam bentuk jual beli manusia yang dapat mengancam keamanan individu, karena dalam kasus perdagangan manusia, korban dieksploitasi, mendapat pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga hingga penahanan dokumen pribadi oleh majikan/agen. Isu perdagangan manusia menjadi keresahan masyarakat di Indonesia karena kelompok/ agen terus melakukan banyak modus dalam merekrut masyarakat untuk diperdagangkan kepada pelanggannya yang ada di luar negeri.
"Pengantin Pesanan" menjadi salah satu modus perdagangan manusia yang  marak terjadi di beberapa wilayah kalimantan Barat, antara lain di Pontianak, Mempawah, Sanggau, Singkawang, dan Entikong.Â
KEMBALI KE ARTIKEL