Mengutip dari artikel di internet tentang
sejarah hukuman mati di Indonesia konon mereka sudah menerapkannya sejak abad ke-19. Katanya pelaksaan hukuman mati di negara kita dilakukan dengan cara yang sama seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, yaitu ditembak mati dari jarak 5-10 meter. Biasanya yang dipidana mati adalah kasus kejahatan berat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL