Regulasi mengenai tata cara penghitungan kerugian lingkungan hidup telah menjadi isu krusial dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu regulasi yang menuai banyak kritik adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No. 7 Tahun 2014. Aturan ini, yang semula dirancang untuk mengukur kerugian negara akibat kerusakan lingkungan, kini dianggap bermasalah baik secara konseptual maupun dalam implementasinya. Kritik datang dari berbagai pihak, termasuk guru besar, praktisi hukum, hingga aktivis lingkungan, yang menyebut aturan ini rawan malpraktik dan potensi penyalahgunaan. Â
KEMBALI KE ARTIKEL