RUU dibagi menjadi dua yakni RUU biasa dan RUU KUHP. RUUKUHP/RKUHP merupakah rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang disusun sejak 1968 sebagai realisasi adanya pembaharuan hukum pidana. Sejarahnya, KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana di Indonesia. Sebelum kemerdekaan, pada tahun 1918 diberlakukannya WvSNI sebagai turunan dari WvS yang diberlakukan di Belanda. Beberapa pasal dihilangkan sesuai dengan kebutuhan kolonialisme Belanda pada saat itu. Kemudian sebutan WvSNI diganti dengan KUHP pasca kemerdekaan pada tahun 1946.
KEMBALI KE ARTIKEL