Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Perizinan di Indonesia

6 Mei 2024   14:37 Diperbarui: 6 Mei 2024   14:37 102 0
Hukum kepegawaian Indonesia berdasarkan hukum administrasi negara mengatur segala hal terkait pengelolaan pegawai negeri, termasuk prosedur pengangkatan, promosi, mutasi, disiplin, dan pensiun. Ini bertujuan untuk menjaga tata kelola yang efisien, transparan, dan adil dalam pelayanan publik. Prinsip-prinsip hukum administrasi negara, seperti legalitas, keadilan, dan keterbukaan, menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara pegawai negeri dan pemerintah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun