Hukum kepegawaian Indonesia berdasarkan hukum administrasi negara mengatur segala hal terkait pengelolaan pegawai negeri, termasuk prosedur pengangkatan, promosi, mutasi, disiplin, dan pensiun. Ini bertujuan untuk menjaga tata kelola yang efisien, transparan, dan adil dalam pelayanan publik. Prinsip-prinsip hukum administrasi negara, seperti legalitas, keadilan, dan keterbukaan, menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara pegawai negeri dan pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL