Peterongan, Semarang (11/8/2022) – Ajakan untuk menjadi bijak dalam bersosial media ini berawal dari banyaknya kasus pidana yang ada. Dari data yang didapatkan, SAFEnet, terdapat 38 orang yang dijerat karena UU ITE. Factor dari adanya kasus ini adalah kurang sadarnya masyarakat akan kesadaran hukum yang mendasari dalam bersosial media.
KEMBALI KE ARTIKEL