Perkembangan Kepariwisataan khususnya di Bali menyebabkan timbulnya isu hukum di masyarakat. Salah satu isu hukum yang tengah terjadi di Bali adalah oknum WNA (Warga Negara Asing) yang menggunakan visa liburan tetapi dipergunakan untuk bekerja secara ilegal dan tidak membayar pajak. Umumnya, WNA yang bekerja secara ilegal berprofesi sebagai fotografer, rental motor, hingga bekerja secara WFH (
Work From Home) dari kantor luar negeri. WNA yang bekerja secara WFH mendapat penghasilan dengan mata uang luar negeri dan pajak penghasilannya masuk ke luar negeri. Terdapat dua subjek pajak yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Salah satu subjek pajak dalam negeri adalah Warga Negara Asing (WNA) yang :
- bertempat tinggal di Indonesia;
- berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
- dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL