Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf m Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mengatur lebih lanjut SDM para pelaku pengadaan melalui koordinasi dan konsultansi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL