Treaty Shopping merupakan suatu upaya penyalahgunaan P3B (treaty abuse) karena menggunakan pasal-pasal dalam perjanjian penghindaran pajak berganda yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya tax treaty itu sendiri, dimana tujuan dibuatnya tax treaty ialah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah terjadinya penghindaran pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL