Ada berbagai macam beban atau biaya, dan setiap biaya tentu saja memiliki aspek pajak, serta manajemen perpajakan atas biaya tersebut. Biaya promosi pun tidak luput dari perpajakan. Tentu saja istilah promosi sudah akrab di telinga semua wajib pajak di negeri ini, namun biaya atau beban promosi ternyata tidak serta-merta menjadi
 deductible expense. Selain itu, biaya promosi sendiri ternyata bermacam-macam bentuknya dan biaya promosi sendiri tentu saja memiliki perlakuan pajak yang diatur khusus oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jadi sebenarnya, apa itu biaya promosi? Bagaimana perlakuan pajaknya?
KEMBALI KE ARTIKEL