Perkembangan ekonomi yang semakin tumbuh pesat seiring dengan kesadaran umat muslim akan kebutuhan sebuah lembaga yang didirikan bersarkan prinsip syariah. Seiring dengan perkembangannya setelah perbankan syariah menjamur dikalangan masyarakat serta ada pula asuransi syariah (takaful) maka berdirilah sebuah suatu lembaga keuangan yang beroperasi sebagai pemberi biaya dengan adanya suatu jaminan atau sering dikenal dengan pegadaian. Pegadaian yang banyak di ketahui oleh masyarakat adalah pegadaian konvensional dimana dalam menjalankan operasional usahanya tidak berdasarkan prinsip syariah, oleh karena itu didirikanlah sebuah pegadaian syariah yang menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan prinsip syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL