Maisir, atau perjudian, dalam konteks transaksi jual beli merujuk pada aktivitas yang mengandung unsur spekulasi dan ketidakpastian, di mana salah satu pihak berpotensi mendapatkan keuntungan tanpa usaha yang sepadan, sementara pihak lain menanggung kerugian. Dalam Islam, praktik ini dilarang karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejelasan dalam muamalah.
KEMBALI KE ARTIKEL