Riba, dalam pandangan ekonomi Islam, merujuk pada setiap tambahan atau keuntungan yang diperoleh tanpa adanya imbalan atau nilai tambah yang sah. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang dapat merugikan masyarakat, baik dalam transaksi pinjaman maupun perdagangan. Meskipun dalam sistem ekonomi modern banyak yang mengklaim sudah bebas dari riba, masih ada berbagai jenis transaksi yang rentan terhadap praktek tersebut, terutama dalam sektor perbankan, pembiayaan, dan pasar modal. Transaksi berbasis bunga, seperti pinjaman bank konvensional dan kartu kredit, merupakan contoh klasik yang mengandung unsur riba. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali potensi riba dalam transaksi ekonomi saat ini dan mencari alternatif yang sesuai dengan prinsip keadilan dan syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL