Pengertian guru menurut W.S. Winkel adalah seseorang yang berwenang dan bertanggungjawab dalam membantu siswa mengembangkan diri secara optimal. Sedangkan, peranan guru sesuai hakikat guru pendidik dan pngajar dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1989 mengenai Sistem Pndidikan Nasional mengemukakan, bahwa guru adalah pembimbing dan pengajar. Peran guru merupakan tingkah laku yang harus dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru. Untuk mencapai keberhasilan pendidikan, pendidik atau guru memiliki peran penting sebagai penentu keberhasilan kependidikan, sebab seorang guru adalah faktor utama terhadap keberhasilan pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL