Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pembelajaran merupakan suatu proses di mana peserta didik terlibat dalam pembelajaran dengan guru dan sumber belajar dalam suatu lingkungan belajar. Pada masa pandemi COVID-19, pembelajaran jarak jauh menjadi pilihan terbaik karena membantu mengurangi dan memutus mata rantai penularan pandemi COVID-19 yang berbahaya. Banyak tantangan yang harus dihadapi bersama, khususnya di bidang pendidikan, yang harus terus dilaksanakan dengan baik, meskipun banyak peraturan baru yang diterapkan dalam pelaksanaannya, yang cenderung dibatasi karena tingginya tingkat penularan COVID-19, sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan batasan waktu tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL