Dalam sosiologi hukum Islam, judi online merupakan aktivitas yang bertentangan dengan prinsip maqasid al-shariah, khususnya dalam aspek memelihara harta (Hifz al-Mal). Judi online tidak hanya merusak nilai-nilai moral dan sosial dalam masyarakat, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kerugian finansial yang besar bagi individu yang terlibat. Menurut prinsip Hifz al-Mal, harta benda harus dijaga dan dipelihara dengan cara-cara yang halal dan bermanfaat. Judi, termasuk judi online, mendorong praktik yang merugikan dan merusak stabilitas ekonomi individu, serta sering kali mengarah pada praktik eksploitasi dan ketidakadilan. Sebagai contoh, individu yang berjudi mungkin kehilangan sejumlah besar uang yang tidak hanya mempengaruhi keuangan pribadi tetapi juga dapat menyebabkan kerugian bagi keluarga dan orang-orang di sekitarnya.                                   Selain itu, dalam konteks sosiologi hukum Islam, judi online merusak prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial. Harta yang diperoleh dari hasil judi dianggap tidak sah dan merusak tata kehidupan ekonomi yang seharusnya dibangun atas dasar kerja keras, usaha yang halal, dan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, judi online bertentangan dengan maqasid al-shariah karena tidak menjaga harta secara baik dan adil, serta membuka pintu bagi berbagai bentuk kemudharatan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, dalam perspektif hukum Islam, judi online dilarang dan harus dihindari untuk melindungi harta dan kesejahteraan umat. buat paragraf berikutnya beserta dasar hukum islam
KEMBALI KE ARTIKEL