NIB atau Nomor Induk Berusaha, merupakan identitas izin suatu badan usaha yang diterbitkan oleh Kementrian Investasi atau Kepala Badan Penanaman Modal, yang ditandatangani secara elektronik. Dimana NIB meliputi kegiatan usaha, lokasi usaha, dan klasifikasi resiko. NIB dapat digunakan untuk melakukan pengajuan permodalan dengan mudah tanpa melalui perantara kantor desa atau kelurahan.
KEMBALI KE ARTIKEL