Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum dan Social Control

12 November 2024   13:25 Diperbarui: 12 November 2024   13:25 149 1
Hukum dan social control
(Review Kesimpulan Jurnal)

Tugas Kelompok
Devin Nur Hanifah (222111213)
Anton Romadhon (222111218)
Aulia Maharani (222111228)

Jurnal 1
Artikel ini membahas peran hukum dalam masyarakat sebagai alat untuk mencapai ketertiban, ketentraman, dan keadilan sosial. Hukum dilihat sebagai sarana kontrol sosial yang menetapkan perilaku manusia sesuai aturan demi ketentraman. Selain itu, hukum berfungsi sebagai rekayasa sosial (social engineering), seperti yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, untuk mempengaruhi perubahan sosial yang terencana. Dampak positif hukum sebagai rekayasa sosial mencakup penguatan atau perubahan pola perilaku masyarakat sesuai nilai-nilai yang lebih baik. Namun, dampak negatifnya muncul ketika terjadi ketidaksetujuan atau ketimpangan sosial akibat proses perubahan tersebut. Hukum yang diterapkan tanpa memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dapat kehilangan efektivitas dan hanya menjadi simbolik tanpa arti nyata di masyarakat.

Referensi :
Harahap, M. G., Hizbullah, M., & Haidir. (2021). Hukum: Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial dan Engineering Sosial. Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum, 3(2), 12-22.

Jurnal 2
Artikel ini membahas peran hukum sebagai alat kontrol sosial, rekayasa sosial, dan kesejahteraan sosial. Hukum berfungsi untuk mengarahkan perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, memberi sanksi pada pelanggar, serta menciptakan ketertiban dan keamanan. Hukum juga berperan dalam memfasilitasi perubahan sosial yang dibutuhkan seiring kemajuan masyarakat, seperti menegaskan pola perilaku yang lebih baik dan menghapus kebiasaan yang tidak sesuai. Selain itu, hukum berfungsi untuk memperlancar interaksi sosial, mewujudkan masyarakat yang aman dan sejahtera. Agar hukum dapat berfungsi optimal, diperlukan sosialisasi dan penegakan hukum yang adil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah. Hal ini penting untuk mencegah masyarakat main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus yang dihadapinya.

Referensi :
Ashadi, L. D. (2014). Peranan Hukum sebagai Social Control, Social Engineering, dan Social Welfare. Jurnal Al-'Adl, 7(2), 53-66.

Jurnal 3

Jurnal ini membahas peran hukum sebagai alat kontrol sosial dan rekayasa sosial (social engineering). Hukum berfungsi mengatur perilaku masyarakat dengan menetapkan aturan dan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Sebagai alat rekayasa sosial, hukum juga berfungsi mengubah perilaku masyarakat agar sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh negara. Contoh konkret penerapan peran hukum ini terlihat pada perubahan batas usia perkawinan dalam UU No. 16 Tahun 2019, yang bertujuan melindungi hak-hak anak dan mencegah dampak negatif dari pernikahan dini. Peran hukum sebagai kontrol sosial dan social engineering sangat penting dalam menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Referensi:
Galih Orlando, "Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering (Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)", Tarbiyah Bil Qalam: Jurnal Pendidikan, Agama, dan Sains, Vol. VII, Edisi I, Januari - Desember 2023.

Jurnal 4
Jurnal ini membahas peran hukum sebagai alat kontrol sosial dan pentingnya supremasi hukum dalam masyarakat. Hukum berfungsi mengatur hubungan sosial antar anggota masyarakat dan memastikan ketertiban melalui penegakan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai sosial. Selain itu, supremasi hukum diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Hukum tidak hanya dilihat sebagai norma yang mengatur, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas sosial melalui pendekatan multidisipliner, yang menggabungkan aspek hukum dan sosiologis.

Referensi:
Dewi Iriani, "Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum", tanpa keterangan volume dan tahun, halaman 140-159.

Jurnal 5
Artikel ini membahas peran sosiologi hukum sebagai kontrol sosial untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Agar hukum efektif, ia harus selaras dengan nilai-nilai sosial dan kebutuhan masyarakat. Namun, hukum sering kali tertinggal dari perubahan sosial, sehingga diperlukan penyesuaian agar tetap relevan. Kesadaran hukum masyarakat, yang dapat ditingkatkan melalui pendidikan, menjadi kunci untuk menjaga ketertiban dan mencapai keadilan.

Refrensi:
Mohd. Yusuf DM dkk, "Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat", Jurnal Pendidikan dan Konseling, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023 hal 1907-1912

Jurnal 6
Artikel ini membahas sosiologi hukum sebagai kontrol sosial yang menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai pedoman untuk mencegah konflik dan menyeimbangkan kepentingan individu serta kelompok. Agar diterima, hukum perlu selaras dengan nilai sosial, meskipun kadang menjadi alat penguasa. Kesadaran hukum dapat ditingkatkan melalui pemahaman dan penyuluhan, sehingga hukum berfungsi lebih efektif dalam mendukung ketertiban dan keadilan sosial.

Refrensi:
Mohd. Yusuf DM dkk, "Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat", Jurnal Pendidikan dan Konseling, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023 hal 2935-2941

* Peran hukum sebagai social control
Hukum berperan penting dalam menjaga ketertiban sosial dan menciptakan stabilitas dalam masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial, hukum menentukan batasan-batasan perilaku individu dan kelompok serta memberikan pedoman yang harus diikuti. Hukum menciptakan aturan-aturan yang mencerminkan norma dan nilai yang dianut oleh masyarakat sehingga dapat mengatur perilaku anggotanya. Melalui sanksi yang jelas, hukum mengatur perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam berbagai situasi. Dengan adanya sanksi bagi pelanggaran hukum, masyarakat termotivasi untuk mematuhi aturan demi menghindari konsekuensi negatif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun