Judul: Hukum Dalam Perspektif Sosiologi dan Politik di Indonesia
Penulis : Dr. Joko Sriwidodo, Â SH.MH.M.Kn,CLA
Penerbit : Penerbit Kepel Press
Penerjemah : -
Tebal: 328 hal
Tahun Terbit: Cetakan Pertama, April 2020
ISBN: 978-602-356-319-7
Perspektif Sosial dan Politik dalam Pembentukan Hukum di Indonesia: Sebuah Telaah Buku
Devin Nur Hanifah 222111213
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
 devinnurhanifah20@gmail.com
Buku Hukum dalam Perspektif Sosiologi dan Politik di Indonesia oleh Dr. Joko Sriwidodo menawarkan kajian komprehensif tentang hubungan antara hukum, sosiologi, dan politik dalam konteks Indonesia. Buku ini hadir di tengah kebutuhan pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana hukum di Indonesia dipengaruhi oleh dan memengaruhi dinamika sosial serta kebijakan politik. Penulis memaparkan bagaimana hukum tidak hanya sebagai perangkat normatif, tetapi juga sebagai fenomena sosial dan politik yang beroperasi dalam interaksi sosial masyarakat.
BAB 1: Pengantar Sosiologi Hukum
Pemahaman Dasar Mengenai Sosiologi Hukum: Sosiologi hukum dipahami sebagai cabang ilmu sosial yang membahas hubungan antara hukum dan masyarakat, khususnya bagaimana hukum berfungsi dan bereaksi terhadap gejala-gejala sosial.
Sejarah dan Perkembangan Sosiologi Hukum: Menelusuri asal mula perkembangan sosiologi hukum sebagai disiplin ilmu yang berakar dari perkembangan sosiologi umum.
Kedudukan Sosiologi Hukum dalam Ilmu Pengetahuan: Menjelaskan bahwa sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu sosial yang menyelidiki hukum sebagai produk sosial.
BAB 2: Pendekatan dan Aliran dalam Sosiologi Hukum
Pendekatan Teoritis dalam Sosiologi Hukum: Melibatkan studi hukum melalui instrumen penalaran dan logika, sebagaimana disampaikan oleh Adam Podgorecki.
Pendekatan Normatif: Fokus pada keteraturan hukum yang dikaji melalui norma-norma yang berlaku.
Pendekatan Sosiologis: Mengkaji hubungan antara hukum dan fenomena sosial secara empiris, dengan tujuan melihat bagaimana hukum diterapkan secara praktis di masyarakat.
BAB 3: Paradigma dan Teori dalam Sosiologi Hukum
Paradigma dalam Sosiologi Hukum: Menekankan bahwa paradigma adalah kumpulan dari keyakinan dan nilai-nilai yang dimiliki suatu masyarakat.
Teori dalam Sosiologi Hukum: Menguraikan beberapa teori kunci seperti teori fungsional struktural, yang menekankan hubungan antar elemen sosial dalam masyarakat.
BAB 4: Kesadaran Hukum dalam Masyarakat di Indonesia
Pengertian Kesadaran Hukum: Kesadaran hukum adalah ketaatan pada hukum tanpa paksaan dari luar, berdasarkan pengertian hukum yang dimiliki oleh individu.
Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum: Pendekatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan partisipasi pemimpin.
BAB 5: Sosiologi Hukum Islam
Pengertian Sosiologi Hukum Islam: Sosiologi hukum Islam mempelajari interaksi hukum Islam dengan masyarakat, serta menjelaskan syariat sebagai landasan kehidupan hukum.
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum Islam: Menjelaskan berbagai aspek sosial dan hukum dalam masyarakat Islam, seperti dinamika politik dan ekonomi yang dikaji melalui perspektif hukum Islam.
BAB 6: Pengantar Politik Hukum
Sejarah dan Perkembangan Politik Hukum: Mengulas evolusi politik hukum di Indonesia, dimulai dari masa kolonial hingga era modern.
Objek Politik Hukum: Fokus pada studi perundang-undangan, termasuk legislasi dan judicial review yang dipengaruhi oleh dinamika politik.
BAB 7: Paradigma dalam Politik Hukum
Membahas kerangka dasar dan konsep-konsep utama dalam politik hukum, yang melibatkan paradigma hukum serta bagaimana hukum dan kebijakan saling memengaruhi dalam konteks politik.
BAB 8: Politik Hukum Islam
Dinamika Politik Hukum Islam di Indonesia: Mencakup perjuangan umat Islam dalam proses legislasi dan penerapan hukum Islam di Indonesia.
Positivisasi Hukum Islam di Indonesia: Mengulas usaha positifisasi hukum Islam dalam kerangka hukum nasional, termasuk tantangan dan peluang yang dihadapi.
Bab 9: Bidang-Bidang Hukum dalam Perkembangan Hukum
Dalam bab ini, penulis menjelaskan berbagai bidang hukum yang berkontribusi terhadap perkembangan sistem hukum nasional. Bidang-bidang yang dibahas mencakup antropologi hukum, psikologi hukum, sejarah hukum, filsafat hukum, dan perbandingan hukum. Setiap bidang hukum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap proses pembentukan dan penerapan hukum di Indonesia. Misalnya, antropologi hukum mempelajari pola-pola penyelesaian sengketa di masyarakat tradisional dan modern, sedangkan filsafat hukum berfokus pada konsep keadilan dan hakikat hukum.
Bab 10: Perkembangan Hukum Nasional
Bab ini membahas perkembangan sistem hukum nasional di Indonesia, yang dipengaruhi oleh perubahan politik dan sosial. Penulis menyoroti bagaimana hukum Indonesia tumbuh dari warisan kolonial menjadi sistem hukum yang lebih independen dan berdaulat, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Proses legislasi, pelaksanaan, serta pengujian konstitusional menjadi elemen penting dalam pembangunan sistem hukum nasional yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Bab 11: Hubungan Hukum dengan Sosiologi dan Politik Hukum
Bab terakhir ini menguraikan hubungan antara hukum, sosiologi, dan politik hukum. Penulis menyatakan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial dan politik, karena hukum dibentuk dan dipengaruhi oleh dinamika sosial di masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat untuk menciptakan keteraturan sosial dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, penulis juga membahas peran hukum dalam pembangunan nasional, termasuk bagaimana politik hukum berperan dalam penegakan hukum yang adil dan demokratis.
Kesimpulan
Buku "Hukum dalam Perspektif Sosiologi dan Politik di Indonesia" karya Dr. Joko Sriwidodo merupakan kontribusi signifikan dalam kajian hukum di Indonesia, dengan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan aspek hukum, sosiologi, dan politik. Dalam ulasan ini, terungkap bahwa penulis berhasil menyajikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas, serta peran vitalnya dalam membentuk dan dipengaruhi oleh dinamika politik dan budaya masyarakat.
Melalui pembahasan mendalam mengenai politik hukum, sosiologi hukum, serta hubungan antara keduanya, penulis menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan politik yang ada di sekitarnya. Penekanan pada pentingnya memahami hukum dari sudut pandang sosiologi memberikan wawasan baru bagi pembaca, dan menjadikan buku ini sangat relevan untuk situasi dan tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum di Indonesia.
Kelebihan Buku
1. Pembahasan yang Komprehensif: Buku "Hukum dalam Perspektif Sosiologi dan Politik di Indonesia" karya Dr. Joko Sriwidodo memberikan pembahasan yang sangat luas dan mendalam mengenai hubungan antara hukum, sosiologi, dan politik. Penulis mampu memaparkan konsep-konsep dasar sosiologi hukum dan politik hukum dengan baik, mencakup berbagai aspek teori, sejarah, dan perkembangan hukum di Indonesia. Buku ini juga membahas berbagai bidang hukum secara menyeluruh, seperti antropologi, filsafat, dan psikologi hukum, sehingga memperkaya pemahaman pembaca.
2. Pendekatan Interdisipliner: Salah satu kelebihan utama buku ini adalah pendekatan interdisipliner yang digunakan, menggabungkan elemen-elemen hukum, sosiologi, dan politik secara sinergis. Ini membantu pembaca memahami bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial dan politik, melainkan merupakan bagian integral dari dinamika masyarakat. Penulis berhasil menunjukkan bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh perubahan sosial dan politik.
Kekurangan Buku
1. Bahasa yang Terlalu Akademis dan Teknis: Salah satu kekurangan buku ini adalah penggunaan bahasa yang cukup akademis dan teknis, yang bisa menjadi tantangan bagi pembaca awam atau mereka yang baru memulai studi hukum. Sebagian besar terminologi yang digunakan mungkin sulit dipahami tanpa latar belakang pengetahuan yang cukup tentang hukum, sosiologi, atau politik, sehingga membatasi jangkauan pembaca potensial.
2. Minimnya Contoh Kasus Praktis: Meskipun buku ini memberikan pembahasan teoritis yang mendalam, contoh kasus praktis yang lebih konkret dan relevan dalam konteks hukum di Indonesia tidak banyak dibahas. Penambahan studi kasus nyata atau aplikasi konsep-konsep yang dibahas terhadap isu-isu hukum yang terjadi di lapangan akan membuat buku ini lebih mudah dipahami dan menarik bagi pembaca yang mencari penerapan praktis dari teori yang disampaikan.
Kesan Penulis
Sebagai penulis ulasan ini, saya merasakan pengalaman intelektual yang sangat berharga setelah membaca dan merefleksikan isi buku "Hukum dalam Perspektif Sosiologi dan Politik di Indonesia" karya Dr. Joko Sriwidodo. Buku ini bukan hanya menyuguhkan wawasan mendalam tentang hukum dari sudut pandang sosiologi dan politik, tetapi juga menggambarkan secara komprehensif bagaimana hukum menjadi alat penting dalam membentuk tatanan sosial yang adil dan teratur, khususnya di Indonesia.
Kesan yang saya peroleh selama menelaah buku ini adalah betapa luasnya cakupan ilmu hukum ketika dilihat dari perspektif sosial dan politik. Penulis, Dr. Joko Sriwidodo, dengan piawai memadukan konsep-konsep dasar sosiologi hukum, politik hukum, hingga perkembangan sistem hukum nasional dalam kerangka yang sangat relevan dengan realitas Indonesia. Setiap bab dalam buku ini memberikan wawasan yang kaya, mulai dari pengantar sosiologi hukum, teori dan paradigma yang mendasari politik hukum, hingga bagaimana hukum Islam berperan dalam kancah politik dan sosial di Indonesia. Terlebih lagi, pembahasan mengenai bidang-bidang hukum yang beragam, seperti antropologi, psikologi, dan filsafat hukum, memberikan perspektif baru yang jarang dijumpai di buku-buku hukum konvensional.
Pesan Penulis
Pesan yang ingin saya sampaikan kepada para pembaca adalah bahwa buku ini bukan hanya penting bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi siapa pun yang memiliki ketertarikan pada dinamika sosial-politik yang membentuk hukum di Indonesia. Buku ini menawarkan pembaca sebuah peta konseptual yang komprehensif mengenai bagaimana hukum dipengaruhi oleh dan memengaruhi fenomena sosial, budaya, dan politik. Sebagai negara dengan berbagai tantangan sosial dan pluralitas budaya, Indonesia membutuhkan kajian hukum yang tidak hanya berfokus pada peraturan-peraturan tertulis, tetapi juga pada interaksi antara hukum dan masyarakat. Buku ini berhasil menjawab kebutuhan tersebut dengan sangat baik.
Lebih jauh lagi, bagi mahasiswa yang sedang mendalami ilmu hukum, buku ini bisa menjadi panduan yang sangat berharga. Pemahaman tentang sosiologi hukum dan politik hukum yang disajikan dengan bahasa yang jelas dan mendalam, memberikan landasan teoritis yang kuat bagi pembaca untuk memahami peran hukum dalam menciptakan keadilan dan ketertiban sosial. Saya pribadi merasa bahwa buku ini adalah jembatan antara teori hukum yang abstrak dengan realitas sosial yang kompleks, di mana hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk perubahan sosial yang lebih baik.
Saran
Penggunaan Contoh Kasus Aktual: Untuk memperkaya penjelasan teoritis yang sudah sangat mendalam, penulis bisa mempertimbangkan menambahkan lebih banyak contoh kasus nyata yang terjadi di Indonesia, terutama terkait dengan interaksi hukum dan dinamika sosial-politik.