Saat ini Pemerintah berupaya meningkatkan kemampuan hidup penduduk untuk mencapai derajat kesehatan dan lingkungan yang baik melalui warga sekolah. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 79 tentang Kesehatan menegaskan kegiatan sekolah yang menuntut adanya perilaku hidup bersih dan sehat adalah dalam pelayanan dan kegiatan di kantin sekolah.
KEMBALI KE ARTIKEL