Zakat dan pajak adalah dua kewajiban finansial yang berbeda dalam hal tujuan, dasar hukum, dan penerapan. Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang memiliki harta mencapai nisab (batas minimum) dan sudah dimiliki selama satu tahun (haul). Zakat bertujuan untuk menyucikan harta dan membantu golongan yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Ada dua jenis zakat: zakat fitrah, yang dikeluarkan saat Ramadhan, dan zakat mal yang dikenakan atas harta seperti hasil pertanian, emas, dan perdagangan.
KEMBALI KE ARTIKEL