Kejaksaan agung mengumumkan penetapan tersangka konglomerat perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi (72), Senin 1 Agustus 2022. kasus ini disebut korupsi terbesar dalam sejarah RI karena merugikan negara ratusan triliun rupiah. majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta pusat telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kenapa Surya Darmadi yaitu bos grup Duta Palma. Kasus yang melibatkan Surya Darmadi ialah tindak pidana pencucian uang dan penyerobotan tanah negara seluas 37.095 hektar dikabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau. Lahan seluas itu ia garap tanpa izin sepanjang 2003-2022.
KEMBALI KE ARTIKEL