Pandemi Covid-19 membuat pembelajaran baik ditingkat sekolah maupun kuliah yang tadinya dilakukan secara tatap muka, dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dengan kata lain secara daring (online). Pemerintah yang dalam hal ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 pada 24 Maret 2020 lalu. Hal ini dilakukan guna mengurangi penyebaran virus Covid-19 yang setiap hari angkanya semakin naik sampai hari ini sejak kasus pertama pada awal Maret tahun 2020 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL