Tan Malaka merupakan bapak Republik Indonesia sekaligus Pahlawan Nasional. Ia diakui sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional tertulis dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 53 Tahun 1963, yang ditandatangani pada tanggal 28 Maret 1963 oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir.Soekarno. Penghargaan yang diberikan kepada Tan Malaka sebagai Pahlawan Nasional untuk mengingat jasa-jasanya untuk Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL