Sebelum masuk ke topik yang akan dibicarakan, tentunya kita harus mengerti dulu apa itu “Kota”. Menurut undang-undang Nomor 26 tahun 2007 mengenai Penataan Ruang yang mengartikan bahwa perkotaan adalah wilayah yang memiliki kegiatan utama bukan pertanian. Dari situ kita tahu bahwa perbedaan mata pencaharian masyarakat di desa dan di perkotaan sangatlah berbeda jika di perkotaan yang rata-rata mata pencahariannya yaitu dengan bekerja di perkantoran dan jika dipedesaan yang mata pencaharian utama nya yaitu dengan bertani. Sehingga membuat banyak masyarakat pedesaan yang berpindah ke perkotaan karena ingin bekerja di perkantoran yang penghasilan nya lebih menjanjikan dan UMR nya lebih besar.
KEMBALI KE ARTIKEL