Alat peraga umum seperti alat peraga sosial, alat peraga iklan, dan alat peraga kampanye merupakan media esensial dalam memberikan informasi bagi masyarakat. Namun, alat peraga umum yang dipasang secara sembarangan dapat mendatangkan berbagai permasalahan baik dari segi kenyamanan, keamanan, dan estetika. Adapun peraturan yang mengatur mengenai alat peraga kampanye dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 15 Tahun 2023. Meski pemerintah telah mengeluarkan aturan tersebut, namun setiap pemilu ada saja caleg (calon legislatif) yang sembarangan memasang alat peraga kampanye (APK).
KEMBALI KE ARTIKEL