Hukum diibaratkan sebagai rel kereta api. Jika kereta api ingin sampai tujuan, kereta api harus melalui rel yang ditentukan. Demikian pula hukum bagi sebuah negara. Jika negara ingin menciptakan ketertiban,ketenteraman, kedamaian, keadilan, dan kebenaran, maka diperlukan adanya hukum yang mengatur segala sesuatunya.
KEMBALI KE ARTIKEL