Pada bulan Juni 2023, pemerintah telah secara resmi mencabut kebijakan penggunaan masker di tempat umum dan transportasi publik. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
KEMBALI KE ARTIKEL