Anak-anak itu dibawah umur itu tampak ikut semarak memeriahkan kampanye PKS. Di antara dari anak-anak tersebut ada yang mengenakan kaos/seragam PKS hingga membawa atribut PKS seperti bendera-bendera kecil.
Kampanye melibatkan anak-anak di bawah umur dalam kampanye politik, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Khususnya pasal 15 yang menyebutkan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ketentuan serupa juga termaktub dalam Pasal 63 dan Pasal 87 terdapat larangan untuk melibatkan anak dalam kegiatan politik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Tindakan peserta pemilu yang melibatkan anak-anak maupun yang belum genap berusia 17 tahun dalam kampanye, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan. Dalam pasal ini disebutkan, kegiatan kampanye terbuka dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih. Anak-anak termasuk golongan yang tidak memiliki hak memilih.
Sanksi bagi pelaku penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik bisa diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000. Ancaman tersebut berlaku bagi pengurus parpol dan orangtua yang mengajak.
Harapan kita semua sih Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menindak tegas parpol yang mengeksploitasi anak. Parpol yang ketahuan kampanyenya dipenuhi anak di bawah umur, harus diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin kampanye terbuka.
Jakarta, 16 Maret 2014
sumber: info dari seorang simpatisan PKS yang ikut kampanye, dan tentu dari beberapa berita media online hehheheh