Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Alur Pengajuan Surat Rekomendasi Pemasukan (RP) Produk Pangan Impor Asal Hewan

14 Agustus 2017   15:02 Diperbarui: 14 Agustus 2017   15:10 3150 0
Setiap produk pangan asal hewan yang masuk ke wilayah negara Indonesia, baik itu untuk dikonsumsi langsung atau untuk kebutuhan produksi diharuskan memiliki izin berupa surat yang disebut Rekomendasi Pemasukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun