Alur Pengajuan Surat Rekomendasi Pemasukan (RP) Produk Pangan Impor Asal Hewan
14 Agustus 2017 15:02Diperbarui: 14 Agustus 2017 15:1031500
Setiap produk pangan asal hewan yang masuk ke wilayah negara Indonesia, baik itu untuk dikonsumsi langsung atau untuk kebutuhan produksi diharuskan memiliki izin berupa surat yang disebut Rekomendasi Pemasukan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.