Pada dua tahun yang lalu, mudik lebaran terancam tidak ditiadakan usai pemerintah pusat memberikan kebijakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 Â saat pandemi dan lonjakan kasus baru. Pada lebaran 1443 Hijriah tahun 2022 ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru mudik lebaran 2022 yang dituangkan dalam Surat Edaran satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.Â
KEMBALI KE ARTIKEL