Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Prestisiusnya PTN Berbadan Hukum

19 Mei 2017   17:34 Diperbarui: 19 Mei 2017   17:45 1020 0
Setujukan Anda bila sederetan kampus yang berstatus sebagai PTN BH disebut dengan kampus prestisius? Beberapa fakta menarik tentang PTN BH mendukung saya untuk menjawab “Ya” untuk pertanyaan ini. Bagaimana tidak? Dari ribuan universitas di Indonesia, hanya terdapat 11 perguruan tinggi negeri yang menyandang status sebagai PTN BH. Pemberian status ini pun bukan diberikan secara cuma-cuma. Pemerintah menetapkan persyaratan sangat ketat bagi setiap perguruan tinggi negeri untuk mencapai status badan hukum, diantaranya: masuk 9 (sembilan) peringkat nasional dalam publikasi internasional dan paten, telah terakreditasi institusi "A" oleh BAN PT, opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 tahun berturut-turut, serta prestasi kegiatan kemahasiswaan di tingkat internasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun