Pajak merupakan salah satu pendapatan utama negara yang digunakan sebagai sumber pembiayaan belanja negara. Partisipasi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sangat diperlukan, agar pemerintah dapat menjalankan roda pemerintahan dan perekonomian negara dengan baik. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 sebagaimana telah diubah di UU No. 5 Tahun 2008, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL