Mudik ke kampung halaman sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun masyarakat Indonesia setelah berpuasa selama 30 hari. Namun, di tahun 2021 ini karena pandemic Covid-19, Pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus positif Covid-19 di Indonesia. Larangan ini ditetapkan pada tanggal 6-17 Mei 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL