Salah satu masalah hukum ekonomi syariah yang ada di tengah masyarakat dan sangat marak adalah judi, perkembangan teknologi saat ini melahirkan praktik judi secara online. Bagaimana kaidah-kaidah hukum yang terkait dengan kasus ini? Apa norma hukum yang terkait? Adakah aturan hukumnya? Bagaimana pandangan aliran positivisme hukum dan sosiological jurisprudence mengenai kasus judi online ini?
KEMBALI KE ARTIKEL