Apakah boleh seorang dokter membedakan pelayanan dan penanganan terhadap pasien? Bukankah dokter memiliki kode etik profesi yang mengharuskan mereka melakukan pelayanan dengan sepenuh hati tanpa adanya diskriminasi/perbedaan? Apakah kita yang hanya mampu berobat menggunakan BPJS dan di rumah sakit negeri tidak berhak mendapatkan pengobatan yang sebaiknya?
KEMBALI KE ARTIKEL