Akankah  Gaji terendah yang diizinkan undang-undang atau UMP DKI 2023 mencapai Rp 5 juta? Pertanyaan itu mungkin ada pada pribadi buruh dan buruh yang bertahan di Ibu Kota. Dinas Penyedia Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menarik garis atas untuk perluasan Upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang yang berlaku dalam penetapan UMP 2023 dan Kota Upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang dan Peraturan Upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang atau UMK 2023 .
KEMBALI KE ARTIKEL