Pandemi Covid-19 telah memicu kebijakan sosial distancing atau lebih dikenal dengan physical distancing (menjaga jarak fisik) di Indonesia untuk meminimalisir penyebaran Covid19. Oleh karena itu, kebijakan ini dimaksudkan untuk memperlambat penyebaran virus corona di masyarakat. Dalam hal pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menanggapi hal tersebut dengan membuat kebijakan homeschooling melalui pembukaan sekolah online. Kebijakan belajar di rumah bagi siswa ini sudah dilaksanakan sejak bulan Maret tahun lalu. Tentu sulit bagi sekolah, guru, orang tua, atau siswa sendiri untuk menghadapi situasi tersebut dengan kebijakan tersebut. Hal ini membutuhkan pembelajaran yang terus menerus agar anak tetap mendapatkan haknya atas pendidikan. Agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan optimal, tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai pihak yang terlibat perlu melakukan koordinasi.
KEMBALI KE ARTIKEL