Yogyakarta - Penetapan status tersangka terhadap Meila Nurul Fajriah, seorang pendamping hukum korban kekerasan seksual di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya memicu perdebatan mengenai prosedur hukum, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada pendamping korban kekerasan seksual. Aparat penegak hukum bersikeras bahwa keputusan mereka didasarkan pada bukti yang valid, tetapi banyak pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), merasa bahwa kriminalisasi semacam ini dapat menjadi ancaman besar terhadap profesi pendamping hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL