Politik Luar Negeri Indonesia adalah sebuah kebijakan, sikap, dan langkah yang dilakukan untuk dapat mengelola hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya guna mencapai tujuan nasional. Indonesia menganut prinsip bebas aktif, yang mengandung arti kebijakan luar negeri yang dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, berpegang teguh pada prinsip dan pendirian, serta rasional dan fleksibel dalam pendekatan. Tujuan politik luar negeri Indonesia antara lain mempertahankan kemerdekaan bangsa, meningkatkan perdamaian internasional, dan meningkatkan persaudaraan antar bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita Pancasila. Sistem politik luar negeri Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), dan dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, serta teguh dalam prinsip dan pendirian 1 2 . Pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia juga harus merupakan pencerminan ideologi bangsa, dan tidak dapat dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional 3 . Prinsip politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif, yang mengandung arti kebijakan luar negeri yang dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, berpegang teguh pada prinsip dan pendirian, serta rasional dan fleksibel dalam pendekatan
Yang negatif pada mereka sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL