HAM merupakan akronim dari Hak Asasi Manusia. Menurut John Locke, hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai hak yang secara kodrati melekat pada manusia dan bersifat mutlak. Sementara berdasarkan Universal Declaration of Human Rights menyatakan bahwa manusia dilahirkan merdeka dengan memiliki hak dan martabat yang setara. Sehingga dapat disimpulkan jika hak asasi manusia atau HAM didefinisikan sebagai hak mutlak yang melekat pada diri sebuah individu yang dimana menempatkan semua individu pada derajat yang setara, yang dimana hak ini bersifat mutlak, dan tidak dapat dipisahkan dari manusia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL