Negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum adalah suatu tatanan dalam setiap perbuatan manusia yang dapat menertibkan masyarakat. Selain itu, hukum juga suatu aturan yang di perlukan dalam hampir setiap aspek dalam kehidupan. Sebagai negara hukum tentu keadilan yang ada di negara ini tidak boleh memihak kepada siapa dan terhadap apapun sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” dimana yang artinya semua warga negara Indonesia akan diperlakukan sama di depan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL