Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tidak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunakan sumber daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha. Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Sedangkan di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar seperti misalnya bendungan.
KEMBALI KE ARTIKEL