Kebijakan diadopsi dengan cara memilih salah satu pilihan kebijakan yang paling efektif dalam mencapai tujuan. Pada tahun 2017, pemerintah menetapkan kebijakan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 dengan tujuan pemerataan kualitas sekolah, menghapuskan diskriminasi dalam penerimaan peserta didik baru dan meminimalisir kesenjangan yang ada pada mutu pendidikan. Lebih lanjut lagi pemerintah kembali menetapkan atau mengadopsi kebijakan zonasi PPDB tahun 2018 hingga 2021, pemerintah secara bertahap melakukan perubahan terhadap peraturan yang sudah ada.
KEMBALI KE ARTIKEL