permasalahan didalam dunia pemasyarakatan dari dahulu yaitu
overcrawded, karena
 overcraded memiliki dampak yang negatif dalam menghambat kinerja atau fungsi fungsi pemasyarakatan yang terdapat dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 pada pasal 4 yaitu fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. melihat bahwa narapidana bukan merupakan seorang penjahat, namun dirinya seorang yang memiliki keretakan hubungan anatar hidup, kehidupan dan penghidupan. dengan adanya permasalahan tersebut maka menghambat progam rehabilitasi di dalam Lapas, karena
overcrawaded ini memakan banyak biaya sehingga membuat anggaran negara membengkak, dengan begitu sebaiknya hakim tidak selalu memberikan vonis pidana kepada seorang yang melalukan pelanggaran hukum, namun hakin dapat memberikan vonis rehabilitasi sehingga narapidana tidak masuk ke dalam lapas dan dengan begitu dpaat mengatasi atau meminimalisir terjadinya
overcrawded didalam Lapas.
KEMBALI KE ARTIKEL