Rabu 14 Desember 2016 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta  Selatan mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah. Inti dari putusan tersebut menyebutkan bahwasanya semua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan seluruh keputusan yang dibuat tergugat dinyatakan batal demi hukum. Artinya, segala implikasi yang diharapkan terjadi oleh DPP PKS berkaitan dengan pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai dari pencopotan dari pimpinan DPR sampai dengan pemberhentian sebagai sebagai Anggota DPR RI dinyatakan tidak sah serta tetap berlaku sebagaimana sedia kala (
status quo).
KEMBALI KE ARTIKEL