Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja no 11 Tahun 2020, kini pendirian PT Perorangan dapat dilakukan oleh satu orang dengan modal yang disetor berdasarkan keputusan pendirinya. Jumlah besaran modal pun tidak hanya nol rupiah saja, tetapi modal dasar perseroan haruslah disetor paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah kepada Kementerian Hukum dan HAM.
KEMBALI KE ARTIKEL