Dalam dunia kerja, tentu kita sudah sering mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
KEMBALI KE ARTIKEL