Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kontroversi Nikah Beda Agama

9 September 2014   15:13 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:13 233 0
Beberapa waktu yang lalu, media-media di Indonesia diramaikan oleh 5 Mahasiswa UI yang mengajukan gugatan ke MK terkait UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Seperti diketahui, salah satu pemohon, yaitu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Anbar Jayadi dan empat orang temannya dari alumni FH UI mengajukan uji materi (judicial review) terkait UU Pernikahan, yang dianggap dianggap telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia. UU yang dimaksud, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974, yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu“. Mereka meminta agar MK memutuskan UU yang disebutkan dalam gugatannya itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 karena tidak punya kekuatan hukum yang mengikat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun