Perbankan Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum islam. Prinsip syariah Islam tersebut meliputi beberapa hal, yakni prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), universalisme (alamiyah), serta kemaslahatan (maslahah).
KEMBALI KE ARTIKEL